POLITIK dan HUKUM
A. Pengertian
Politik
- Miriam Budiardjo, Politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan dari tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
- Sri Sumantri, Politik
adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam
bermacam-macam badan politik baik itu suprakstruktur politik dan infrastruktur
politik.
- F. Isjwara, Politik adalah salah satu perjuangan untuk mendapatkan kekuasaan atau sebagai teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan.
- Ramlan Surbakti, Politik adalah proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
- Secara Umum, Pengertian politik adalah sebuah usaha untuk mengelola dan menata sistem pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan atau cita-cita dari suatu Negara.
- Aristoteles, Hukum adalah kumpulan dari berbagai peraturan yang bukan hanya memiliki sifat mengikat namun juga hakim bagi masyarakat, yang mana hakim di awasai oleh berbagai UU ketika menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
- Utrecht, Hukum adalah suatu himpunan dari segala peraturan yang di dalamnya berisi tentang perintah serta larangan yang mengatur tata tertib di kehidupan masyarakat dan harus di patuhi pada setiap individu di dalam masyarakat tersebut.
- Satjipto Raharjo, Hukum adalah hasil karya dari manusia yang di dalamnya terdiri dari berbagai norma tentang petunjuk tingkah laku. Atau dengan kata lain merupakan suatu cerminan dari keinginan manusia mengenai bagaimana harusnya masyarakat di bina serta kemana masyarakat harus di arahkan.
- Mochtar Kusumaatmadja, Hukum adalah keseluruhan dari kaidah serta semua asas-asas yang mengatur kehidupan manusia, proses bermasyarakat dengan memiliki tujuan sebagai pemelihara ketertiban serta terdiri dari berbagai lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan kaidah sebagai suatu kenyataan di dalam masyarakat.
- Secara Umum, Hukum adalah Sistem yang sengaja di buat oleh manusia bertujuan sebagai pembatas terhadap berbagai tingkah laku dari manusia, agar tingkah laku manusia tersebut dapat terkontrol.
C. Definisi
Politik Hukum
- T.M. Radhie, Politik hukum adalah suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
- Padmo Wahyono, Politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk oleh penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya mencakup pembentukan, penerapan dan penegakan hukum.
- Soedarto, Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menentapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
- Satjipto Rahardjo, Politik hukum adalah aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
- Sunaryati Hartono, Politik hukum merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional untuk mencapai cita-cita bangsa.
- Abdul Hakim Garuda. N, Politik hukum adalah legal policy kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu yang meliputi :
- Pelaksanaan secara konsisten ketentuan hukum yang telah ada.
- Pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan atas hukum yang telah ada dan pembuatan hukum baru untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
- Penegasan fungsi lembaga penegak hukum atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi elite pengambil kebijakan.
- Moh. Mahfud, Politik Hukum adalah Legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.
- Hukum determinan atas politik, politik harus tunduk pada aturan hukum, sehingga permainan politik apapun bentuknya harus tunduk pada aturan hukum dan hukum haruslah menyediakan seperangkat aturan main untuk kehidupan politik. Hukum berada pada posisi tertinggi yang menentukan bagaimana politik diselenggarakan. Model ini dianut oleh negara-negara yang menganut supremasi hukum, karena politik yang diposisikan sebagai variable terpengaruh oleh hukum. Hukum menjadi panglima daripada politik, memposisikan hukum sebagai suatu yang menentukan wajah politik.
- Politik determinan atas hukum, politiklah yang menentukan kehidupan hukum. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum tidak lain merupakan produk politik, sehingga hukum sesungguhnya merupakan kristalisasi dari kehendak politik yang berkompetisi termasuk yang didominasi oleh kekuasaan politik.
- Antara hukum dan politik terjalin hubungan yang saling tergantung, dimana keduanya dianggap sebagai subsistem yang mempunyai kedudukan atau kekuatan seimbang, antara hukum dan politik tidak bisa dikatakan ada yang lebih dominan atau lebih unggul, karena keduanya secara simetris saling mempengaruhi. Hukum tanpa kekuasaan politik akan lumpuh dan politik tanpa hukum akan menimbulkan kesewenang-wenangan.
