Pasal
1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk
mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan
perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui
sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Kemudian
pada Pasal 7 POJK 77/2016 berbunyi:
Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran
dan perizinan kepada OJK.
Dengan
demikian, hal yang penting diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah
legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri, berikut akan dijelaskan tips
yang perlu Anda cermati yaitu;
1) Pastikan
penyelenggara pinjol atau Fintech
Lending atau Peer-to-peer lending
(P2PL) telah berizin dan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara
berkala di laman milik OJK yaitu www.ojk.go.id dibagian menu Financial Technology
2) Pastikan
penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum yang berlaku di Indonesia,
serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas. Hindari penyelenggara
pinjol yang secara perorangan hanya bergerak “person to person”.
3) Perhatikan tingkat
bunga dan denda keterlambatannya.
Tagihan tidak boleh
2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari
0,8 persen per harinya.
4) Sesuaikan dana
pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara
tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
5) Terakhir, teliti
terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
Apabila Anda mencurigai ada penyedia ilegal atau
abal-abal, maka segeralah melaporkannya kepada pihak berwajib, Ke Polisi atau
ke OJK.
Salam
Cerdas .
