Tuesday, 20 July 2021

Dasar Hukum Pinjaman Online

Dasar hukum Pinjaman Online (Pinjol) dapat Anda temukan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

 

Kemudian pada Pasal 7 POJK 77/2016 berbunyi:

Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

 

Dengan demikian, hal yang penting diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri, berikut akan dijelaskan tips yang perlu Anda cermati yaitu;

 

1)   Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending atau Peer-to-peer lending (P2PL) telah berizin dan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman milik OJK yaitu www.ojk.go.id dibagian menu Financial Technology

 

2)   Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum yang berlaku di Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas. Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak “person to person”.

 

3)   Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya.

Tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya.

 

4)   Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.

 

5)   Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.

 

Apabila Anda mencurigai ada penyedia ilegal atau abal-abal, maka segeralah melaporkannya kepada pihak berwajib, Ke Polisi atau ke OJK.

 

Salam Cerdas .