Sedangkan
menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri berdasarkan hukum
yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.
Pernyataan
Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 pada Pasal
1 ayat 3 (amandemen ketiga), yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara
hukum.”
Konsep
negara hukum sendiri bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang adil. Negara
hukum, atau istilah lainnya yaitu rechtsstaat
atau the rule of law, adalah
negara yang setiap prilaku dan tindakannya, berdasarkan pada aturan atau sesuai
dengan hukum yang telah ditetapkan. Jika ada seseorang yang tindakannya melanggar
aturan hukum, maka ia akan dikenakan sanksi atau hukuman karena melanggar
hukum.
Hubungan antara yang diperintah (governed) dan memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu
norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata. Norma objektif harus
memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum. Sehinga
Pemerintah maupun yang diperintah akan terikat oleh hukum itu, artinya siapapun
yang melanggar hukum akan diberikan sanksi yang sesuai berdasarkan hukum.
Ciri-ciri Negara Hukum
Adanya sistem ketatanegaraan yang
sistematis
Adanya
sistem ketatanegaraan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di
setiap lembaga yang dibentuk, memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing untuk
membantu menjalankan pemerintahan negara, agar nantinya dapat sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan.
Di Indonesia
sendiri, dapat dilihat bahwa adanya kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah
Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Adanya pembagian kekuasaan dan
pembatasan yang jelas
Pembagian
kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Dibentuk lembaga-lembaga
negara dan setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga
diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Jika muncul
permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum
yang tepat. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa
kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
Hukum sebagai pedoman tertinggi
Negara menjadikan
hukum sebagai pedoman / patokan dalam berbagai bidang, atau biasa dikenal
dengan istilah Supremasi Hukum.
Ciri-ciri
negara hukum yang satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum pada tempat
tertinggi sebagai alat perlindungan bagi rakyatnya, serta tanpa adanya
intervensi dan penyalahgunaan hukum, termasuk dari para petinggi negara.
Adanya perlindungan dan pengakuan hak
asasi manusia (HAM)
Ciri
pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) ini merupakan salah
satu ciri yang utama. Hak asasi manusia sendiri merupakan hak yang paling
mendasar dan fundamental. Jika dalam suatu Negara, Hak Asasi Manusia terabaikan
atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat
diatasi secara adil, maka Negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai
Negara Hukum dalam arti yang sebenanya. Walaupun ada penghormatan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia bukan berarti seseorang bebas melakukan tindakan
semaunya saja, tetap ada aturan yang membatasinya. Hak seseorang dibatasi oleh
adanya hak orang lain, maka bagi para pelanggar HAM dapat dijatuhi hukum secara
tegas berdasarkan undang-undang.
Sistem peradilan yang memiliki
persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Setiap orang
adalah sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Sistem peradilan ini meliputi
para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan. Sistem peradilan
yang bebas dan tidak memihak, berlaku pada peradilan pusat dan juga berlaku di
peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum yang
ditentukan dan diterapkan sama sehingga tidak berat sebelah antara rakyat dan
para petinggi negara. Tidak ada intervensi dalam proses pengambilan putusan
oleh hakim, intervensi dari eksekutif, legislatif maupun dari masyarakat dan
media masa.
Adanya peradilan pidana dan perdata
Peradilan
pidana adalah peradilan yang mengurus tentang pelanggaran hukum yang menyangkut
banyak orang berdasarkan hukum pidana. Sedangkan perdata yang mengurusi
pelanggaran hukum yang melibatkan antara orang yang satu dengan orang lainnya.
Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
Selain itu,
ada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menjamin agar warga negara tidak
dizalimi oleh keputusan-keputusan para pejabat negara. Setiap warga negara
berhak mengajukan gugatan atas keputusan pejabat administrasi negara.
Apabila ada
Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebabkan
kerugian maka warga negara dapat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah
Konstitusi.
Dan Apabila
ada Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang yang bertentangan dengan
Undang-Undang tersebut maka warga negara bisa mengajukan peninjauan ke Mahkamah
Agung.
Sehingga dalam
peradilan hak setiap warga negara sangat dihormati dan dilindungi.
Legalitas dalam arti hukum itu
sendiri
Legalitas
dalam hukum merupakan asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian
hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi
semua kepentingan individu.
Legalitas
ini juga yang akan memberikan batasan wewenang bagi para pejabat negara untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka jika mereka melanggar hukum yang
berlaku. Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan
yang sah dan tertulis.
Sarinya
adalah Hukum harus ditegakkan dalam Negara Hukum, Hukum adalah untuk mengatur
masyarakat, pemerintah maupun yang diperintah, namun tidak mengabaikan Hak
Asasi Manusia. Warga Negara yang menjalankan Hukum secara disiplin maka Negara
itu akan menjadi Negara Maju.
Salam Cerdas
Hukum.
